MENGENAL PSIKOLOGI FORENSIK
Psikologi forensik adalah penelitian dan teori psikologi yang berkaitan dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum.
Praktek psikologi forensik banyak dijumpai dalam proses pengusutan dan pengolahan kasus-kasus hukum dan tindak kejahatan seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, money laundering, dan sebagainya.
Para praktisi psikologi forensik biasanya dilibatkan ke dalam tim detektif maupun kepolisian untuk membantu menyelidiki dan melakukan asasmen terhadap perilaku para tersangka, pelaku, dan juga perilaku korban (apabila masih hidup) dengan tujuan agar proses hukum dapat berjalan secara lancar dan menghasilkan sebuah keputusan peradilan yang seutuhnya.
Dalam praktek psikologi forensik, para pakar psikologi forensik melakukan pengkajian terhadap motif para pelaku dengan melakukan berbagai macam tes psikologi seperti tes-tes yang menggunakan prinsip neuropsikologi untuk mengetahui kerusakan otak, retardasi mental, fungsi intelektual, gangguan mental, atau trauma. Selain itu tes kepribadian juga merupakan tes dasar yang digunakan dalam psikologi forensik yang bertujuan untuk mengetahui karateristik dasar individu-individu yang terlibat dalam sebuah kasus hukum.
Psikologi forensik adalah aplikasi metode, teori, dan konsep-konsep psikologi dalam sistem hukum. Setting dan kliennya bervariasi, mencakup anak-anak maupun orang dewasa. Semua jenis institusi, mencakup korporasi, lembaga pemerintah, universitas, rumah sakit dan klinik, serta lembaga pemasyarakatan, dapat terlibat sebagai klien atau obyek kesaksian dalam berbagai macam kasus hukum.
Dalam psikologi forensik, bidang psikologi yang secara mendasar digunakan dalam prakteknya adalah psikologi klinis. Hal ini berkaitan dengan sejarah awal psikologi forensik pada tahun 1901.
Pada tahun 1901, seorang ilmuwan psikologi klinis bernama William Stern meneliti ketepatan ingatan orang sebagai suatu rintisan awal dalam penelitian yang banyak dilakukan pada masa kini tentang ketepatan kesaksian seorang saksi. Dalam ceramahnya kepada sejumlah hakim Austria pada tahun 1906, Sigmund Freud menguatkan praktek yang dilakukan oleh William Stern dengan mengatakan bahwa psikologi dapat diaplikasikan pada hukum.
Sejak saat itu, ilmu psikologi mulai secara konsisten diaplikasikan ke dalam berbagai proses atas kasus hukum. Dalam perjalanannya, masuknya praktek psikologi ke dalam bidang hukum menemui berbagai macam dinamika serta pro dan kontra. Beberapa tokoh hukum menganggap masuknya praktek psikologi ke dalam sebuah proses hukum dianggap tidak relevan, dan lebih cenderung menggunakan pendekatan ilmu sosial dalam membantu menyelesaikan sebuah kasus hukum.
Seiring dengan dinamikan jaman dan segala tekanan sosial di dalamnya, semakin banyak kasus hukum yang terjadi berlatarkan oleh ketertekanan psikis dan mental. Hal ini membuat para psikolog kini selalu dilibatkan sebagai saksi ahli dalam hampir semua bidang hukum termasuk kriminal, perdata, keluarga, dan hukum tatausaha. Di samping itu, para ahli di bidang psikologi forensik juga berperan sebagai konsultan bagi berbagai lembaga dan individu dalam sistem hukum
From :